Anda-anda yang sedang atau pernah kuliah di jurusan hukum mungkin pernah mendengar ungkapan ‘unus testis nullus testis’. ya, ungkapan ini bermakna satu orang saksi bukanlah saksi. artinya dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima, karena satu saksi bukanlah saksi.
Beberapa waktu lalu dosen saya mengatakan bahwa ungkapan ini ternyata ‘dipinjam’ dari dunia kedokteran. ‘testis’ yang dimaksud disini adalah buah zakar pria, dimana setiap pria mempunyai dua buah zakar. jika hanya ada satu saja, maka itu bukanlah ‘testis’. ungkapan ini kemudian dianalogikan ke bidang hukum menjadi bermakna seperti yang saya tulis di paragraf awal.