Download Aplikasi SantriLampung.

Fiqih Munakahat Dan Tanya Jawab Nikah



Dalil Pernikahan

Sahabat Pecinta Ilmu Hukum berikut kami paparkan dalil-dalil dalam Al-Qur'an mengenai pernikahan :



Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS An-Nuur: 32)



Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS Ar-Ruum : 21)



Hukum-Hukum Menikah


Hukum menikah adalah sunnah. Masuk ke dalam hukum ini bila seseorang masih bisa menahan dirinya untuk berbuat haram.


Namun bila ia tidak menikah akan terjerumus ke dalam perzinahan, maka hukum atasnya adalah wajib.


Menikah akan menjadi makruh hukumnya bila orang tersebut syahwatnya lemah dan tidak mampu memberikan belanja pada istrinya.


Menikah menjadi haram hukumnya bila seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin pada istrinya.


Menikah mubah hukumnya mubah (boleh) bila seorang lelaki tidak terkena hukum wajib atau haram.



Bila seseorang melamar, baik laki-laki maupun perempuan, ia harus menjelaskan detailnya : ia siap menikah, sudah berpenghasilan (walaupun penghasilannya tidak tetap), dll. Hal-hal tersebut harus disampaikan kepada calon agar si calon mengetahui kondisinya. Baik diri kita maupun calon kita adalah sama-sama manusia, yang punya kelebihan dan kekurangan. Ketika ingin menentukan calon pasangan hidup kita, hendaknya kita memohon petunjuk dari Allah swt, dengan shalat istikharah.



Ada beberapa halangan yang membuat laki-laki atau wanita ragu-ragu untuk menikah, yaitu :
Pertama, kendala ekonomi. Hal ini bisa diatasi dengan meyakinkan diri bahwa Allah yang akan memberi rezeki.


Allah berjanji ada 3 golongan yang akan dibantu oleh Allah :

  • Pejuang di jalan Allah,
  • Seorang budak yang ingin membebaskan dirinya atau seorang yang ingin melunasi hutangnya,
  • Orang yang ingin menikah karena ingin menjauhkan dirinya dari yang haram.


Kedua, halangan karena adat istiadat, misalnya kakak belum menikah tapi adik sudah siap. Selama agamanya bagus, tidak ada masalah. Bila seorang laki-laki yang baik agamanya melamar kita, kita menolaknya maka akan terjadi kemungkaran.



“Apabila datang kepadamu seorang laki-laki (untuk meminang) yang engkau ridha terhadap agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Bila tidak engkau lakukan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan akan timbul kerusakan yang merata di muka bumi.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)


Ketiga, kriteria yang terlalu tinggi. kriteria-kriteria yang sering diminta antara lain :

Kalau laki-laki : 
5 T -->  takwa, tampan, takdir, terpilih, terjamin dunia akhirat.

Kalau wanita : 
5 S --> sholihah, smart, sweet, sabar, subur


Keberkahan menikah itu insya Allah akan membuat kita mendapatkan hal-hal yang kita inginkan, yang tadinya ditakutkan akan sulit bila telah menikah.



Keempat, trauma masa lalu. Trauma karena kegagalan mungkin adalah pelajaran untuk sebuah keberhasilan, mungkin dengan menikah justru traumanya akan hilang.


Kelima, standar yang terlalu tinggi.


Keenam, karena tuntutan karir. Terlalu disibukkan dengan pekerjaan, sehingga tidak sempat memikirkan tentang nikah.


Padahal kalau terlalu memikirkan karir, khawatir kalau usianya sudah lanjut akan enggan untuk menikah.


Bila seseorang sudah punya keinginan untuk menikah maka segerakanlah, karena khawatir syetan akan mengganggu.



Beberapa Hikmah Menikah.

Pertama, seseorang bila telah menikah, maka perasaannya akan tenang. Ada yang bisa diajak bicara, bertukar pikiran. Kalau wanita itu, unsur airnya lebih banyak, sehingga bersifat tenang. Sedang laki-laki unsur apinya lebih banyak
Karena itu, makanya wanita biasanya tenang, menenangkan, unsur sweet yang tadi
Kedua, sebagai sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral. Jadi setelah menikah, diharapkan akhlak maupun kualitas keimanannya menjadi lebih baik
Dalam hadis dikatakan,
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu.”[Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra, kitab Sahih Muslim: 2485]



Kata Rasulullah saw, “Jika kalian melihat wanita di luar, maka pulanglah, karena yang ada di rumah itu sama dengan yang di luar.”


Bila seorang laki-laki tertarik pada wanita di luar, hendaknya ia salurkan pada istrinya di rumah.
Ketiga, mendapatkan keturunan.


Dalam QS An-Nahl : 72, “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"



Keempat, dengan menikah Allah akan memberikan keberkahan pada rezeki kita.



Masalah yang sering terjadi juga adalah pacaran. Allah mengatakan :


“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17] : 32)


Ketika dua orang yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah syetan. Rasulullah SAW bersabda : 


"Janganlah kamu masuk ke tempat wanita, mereka (sahabat) bertanya"Bagaimana dengan ipar wanita?" Beliau menjawab. Ipar wanita lebih membahayakan." (HR. Bukhari)


Syetan akan mengganggu dan menggoda manusia, sehingga terjadilah yang sering disebut MBA (married by accident).



Sesi Tanya-Jawab


1)    Muslimah: tentang pernikahan dengan hijab (dibatasi antara tamu laki-laki dan perempuan), bagaimana aturannya?


Jawab :Mengenai masalah hijab, bisa diatasi dengan membuat taman di tengah-tengah ruangan resepsi, sehingga tamu laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak bercampur baur dengan bebas



2) Adis_apt: Tadi Bu Ustadz ngomong, masalah pria yang ragu-ragu. Bagaimana cara mengatasi keragu-raguan itu? Apakah kita sebagai wanita bisa "berperan" dalam membantu ini? Soalnya dari segi ekonomi, Insya Allah udah ada, yang lain-lain juga Insya Allah udah dicarikan solusinya. Keragu-raguan itu katanya karena takut gagal, dan tidak sanggup jadi pemimpin yang baik


Jawab : Banyak orang yang setelah menikah menyesal, kenapa tidak dari dulu menikah...dari luar (sebelum menikah) sptnya sulit...tapi setelah menikah, setelah dijalani insya Allah akan dibantu oleh Allah...apalagi bila pasangan kita adalah seorang yang shalih/ah. Dalam Al-Qur`an, seorang pria baik-baik akan berpasangan dengan wanita yang baik-baik, begitu juga sebaliknya
Keragu-raguan itu datangnya dari syetan....karena itu selalu minta pertolongan kepada Allah
Jawaban di atas juga menjawab pertanyaan 3 dan 4



3) Suci_wardha: bagaimana cara menjelaskan yang ahsan kepada orang tua,agar bisa memahami bahwa menikah saat kuliah tidak akan menghambat kuliah.Orang tua beralasan,jika si istri hamil,maka akan repot kuliah nya.jazakumulahu khoir.


4. Deva_rahma: bagaimana meyakinkan orang tua kalau kita sudah siap menikah




5) Silva_yorina: ada temen saya yang sudah hampir setahun tidak diberikan nafkah lahir dan batin, dan si suami tidak mau diajak untuk cerai..sedang kan saat ini ada seorang laki-laki yang mau menikahi tapi meminta dia untuk bercerai dulu dangan suaminya, tapi masalahnya suaminya tetap tidak mau menceraikan istrinya. Bagaiman tindakan temen saya ini untuk selanjutnya? Jadi setelah dikembalikan maharnya teman saya itu boleh menikah tanpa ada pernyataan dari hakim?


Jawab : Ada macam2 suami, ada yang kasih tidak sayang, ada yang tidak kasih tapi sayang, ada yang dua2nya, ada yang tidak keduanya. Batas toleransinya adalah bila lebih dari 4 bulan tidak diberi nafkah lahir batin



6) Mba Opi : bagaimana tindakan yang baik dan bijak pabila kita melihat muda mudi yang berpacaran di depan umum?...terkadang saya miris liat perkembangan akwat-akwat yang berjilbab tapi dengan santai berpegangan tangan, atau bercanda-canda mesra di suasana umum (misal, terminal bus, bioskop, dll)


Jawab : Biasanya bila berpacaran, yang dirugikan adalah pihak perempuan. Bila seorang wanita menjaga harga dirinya, tidak pernah pacaran, tidak pernah dipegang-pegang, masih bersih, maka akan lebih dihargai dan dihormati. Seorang wanita itu harus menutup auratnya, karena ketika ia keluar rumah akan `ditunggangi` oleh syetan, sehingga oleh laki-laki akan terlihat menarik, wanita memang fitrahnya indah, di QS Al-Ahzab [33] : 59.


“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”



7) Muslimah : ustadzah...kami (ber-dua) sedang menuntut ilmu di negara yang berbeda (sama luar negri.  Kami sudah merencanakan untuk nikah stlh lulus nanti (2-3 th lagi). Untuk mengisi selang waktu ini, apa yang hrs kami lakukan? hingga tidak terjerumus ke hub. "TTM" (teman tapi mesra),tapi hubungan kami tetep ada.


Jawab: yang dikhawatirkan adalah apabila dalam perjalanan menuju pernikahan itu (yang masih 2-3 tahun) ada kata-kata yang tidak pada tempatnya, spt kata-kata seorang suami pada istri, dll. Kata-kata yang menjurus atau menyimpang.



8) Muslimah : Apa hukumnya jika seorang akhwat memiliki kecenderungan terhadap seorang ikhwan tertentu ??  secara syar'i , bolehkah ?? jika boleh , bagaimana caranya ???


Jawab : Khadijah dulu pernah suka pada Rasulullah, lalu disampaikan ke temannya, lalu temannya menyampaikan pada Rasulullah dan mereka lalu menikah. Yang paling selamat adalah si wanita istikharah dengan menyebut nama si pria itu, bila memang jodoh, insya Allah akan ketemu. Tapi bila tidak jodoh, maka akan ada perasaan ragu, atau ditunjukkan kekurangan si pria. Bila ada rasa simpati tapi tidak bisa disampaikan, maka jadikanlah sampai pada simpati saja (simpan di hati)....untuk lebih dari itu, shalat istikharah.




9) Muslimah : Mungkin banyak orang yang takut menikah karena takut dengan konflik pernikahan yang bisa saja berakhir dengan perceraian. Bagaimana caranya agar menghilangkan rasa khawatir tersebut?  bagaimana caranya agar konflik yang ada pada pernikahan tidak sampai berujung pada perceraian? 


Jawab: Hendaknya keduanya tahu ilmunya. Bila menikah dengan seorang laki-laki yang baik ilmunya, paham dan sholeh, maka bila ada kelebihan ia akan bersyukur, dan bila ada kekurangan pada istrinya, ia akan bersabar, tidak akan menyakiti / menzhalimi.
Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.