Download Aplikasi SantriLampung.

Fungsi dan Peran Advokat



FUNGSI DAN PERAN ADVOKAT

Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kulian Bantuan Hukum dan Advokasi


Disusun oleh : Asep Saepudin dan Kholil Khoirul Muluk


FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADIN INTAN LAMPUNG 2011M/1432H



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat, rahmat, dan taufik-Nya Penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “FUNGSI DAN PERAN ADVOKAT”. Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen Mata kuliah Bantuan Hukum dan Kepengacaraan (BHK).


Dalam penyelesaian makalah ini penulis ingin menyampaikan terimakasih kepada :

1.Dosen Mata Kuliah BHK, karena telah memberikan banyak wawasan kepada Mahasiswa/i terutama pada mata kuliah Bantuan Hukum dan Kepengacaraan.

2.Teman-teman sekalian yang telah membantu penyelesaian makalah baik secara moril maupun materil.


Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi wawasan baru bagi kita semua terutama dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penulis menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya kritik dan saran yang bersifat membangun selalu penulis harapkan untuk lebih baiknya makalah di masa mendatang.


Bandar Lampung  September 2011

Penulis


PEMBAHASAN


A.     Kedudukan Advokat sebagai Penegak Hukum di Indonesia

Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya  setara dengan penegak hukum lainnya,  menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia.


Berbicara tentang bantuan hukum dan  perlindungan hak asasi manusia dalam konteks Indonesia sebagai Negara hukum, menjadi pentingnya artinya manakala dipahami bahwa dalam bangun Negara hukum melekat ciri-ciri yang mendasar, seperti,  perlindungan hukum atas hak-hak asasi manusia, persamaan hukum, peradilan yang bebas tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan lain, dan legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. suatu Negara tentu tidak dapat kita katakan sebagai Negara hukum, apabila Negara bersangkutan tidak mampu memberikan penghargaan dan jaminan hukum terhadap advokat, dan  perlindungan hukum terhadap rakyatnya   dan   masalah hak asasi manusia.


Begitu pentingnya perlindungan hukum, bantuan hukum  dan hak asasi manusia, karena menyangkut harkat dan martabat manusia di dunia, adanya instrument HAM internasional sebagai rujukan seperti Charter of the United nation  ( 1945 ), Universal Declaration of Human Rights ( 1948 ),  Indonesia  telah membentuk undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan  penghukuman lain yang kejam yang tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia, undang-undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi Manusia. Jadi setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum wajib mempedomani dan menaati undang-undang ini, karena   amanat bangsa Indonesia sebagai  Negara hukum ( rechtstaat ) dan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerinrtahan, artinya  jadi setiap warga Negara indonesia  tanpa kecuali, berhak atas  perlindungan hukum, bantuan hukum dan perlakuan hukum yang manusiawi dalam bentuk pribadi, keluarga, kehormatan, rasa aman dan  rasa keadilan,   karena salah satu cita-cita dari perjuangan bangsa indonesia atau proklamasi kemerdekaan indonesia yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia dalam  hukum dan hak asasi manusia.


Pada zaman penjajahan belanda di Indonesia, belanda  menggunakan  kekerasan atau tekanan,  membujuk dengan janji-janji, melakukan  pemaksaan  pengakuan memberikan  keterangan-keterangan, cara seperti itu  sudah bukan saatnya  lagi, karena Indonesia sudah berada di alam kemerdekaan, boleh saja belanda meninggalkan hukumnya di indonesia, tapi jangan mewarisi cara-cara penjajah  memperlakukan pribumi, ketika  dituduh, didakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. dengan cara  yang tidak manusiawi dalam menegakkan hukum,  ini  merendahkan harkat dan martabat  manusia yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia,   kita   harus secara profesional  dalam menggali dan mengkaji peristiwa hukum dan fakta-fakta hukum yang terjadi serta menggunakan alat-alat bukti,  saksi-saksi yang ditentukan oleh KUHAP dalam membuktikan dugaan atau sangkaan setiap orang yang diduga melakukan perbuatan pidana  untuk menegakkan hukum, bila mengabaikan  itu, justru melanggar hukum  dan mencederai rasa keadilan, karena tidak sesuai  undang-undang dan bertentangan hak asasi manusia.


Setelah bangsa Indonesia yang  merdeka, sudah  tentu kita harus tinggalkan  hukum kolonial belanda yang tidak manusiawi dan melanggar hak-hak azasi manusia, secara bertahap  harus diganti dengan hukum yang sesuai  alam demokrasi dan cita-cita kemerdekaan bangsa indonesia, tegaknya hukum dan keadilan   berdasarkan   pancasila,  KUHAP adalah hukum acara.


Produk alam kemerdekaan, maka HIR banyak dikoreksi dan dilakukan pembaharuan, khususnya dalam hal kedudukan dan hak-hak tersangka, terdakwa, hubungannya dalam pemberian bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, KUHAP mengatur bahwa bantuan hukum dari advokat dapat diberikan sejak seseorang ditangkap dan ditahan, hal ini berbeda sekali dengan HIR yang mengatur bantuan hukum itu  baru dapat berikan setelah atau pada waktu pemeriksaan di muka sidang pengadilan.


HIR ( Herziene Indonesische Reglemen ) hukum acara pidana lama  peninggalan belanda dan (KUHAP) Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia,  ( No. 8 tahun 1981 ), dibuat di alam kemerdekaan kedua hukum acara tersebut  pada substansinya memberikan hak – hak tersangka,  terdakwa untuk didampingi oleh advokat dalam persidangan, tetapi KUHAP lebih menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam proses hukum dan penegakkan hukum. Sejak diundangkannya di Jakarta pada tanggal 5 April 2003  undang – undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang  advokat, Undang-undang ini telah memberikan kedudukan advokat secara tegas dan jelas sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti  polisi, jaksa dan hakim, apalagi dalam pasal 37 Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman meyebutkan “ Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.” jadi seharusnya    advokat  memiliki  kewenangan atau hak hukum untuk menguji adanya bukti permulaan  setiap orang yang  patut  disangka melakukan perbuatan pidana  bersama penegak hukum lainnya, ( prapenyidikan ) dan menjadikan  azas praduga tak bersalah, sebagai dasar untuk menguji kesalahan seseorang, apakah cukup bukti yang ditentukan dalam KUHAP dan telah memenuhi semua unsur pasal dari setiap pasal yang disangkakan,  berdasar atau  beralasan hukum, perkara itu harus dilimpahkan ke pengadilan  sebab perlakuan penahanan, bukan vonis dan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan eksekusi,  itu terkesan merampas kemerdekaan seseorang sudah pasti itu melanggar hak asasi hak manusia, dan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah,   karena sifatnya dipaksakan,  undang-undang advokat  merupakan asas legalitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sudah  barang tentu  bagi tersangka, terdakwa yang didampingi advokat  mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan hak-haknya sebagai  tersangka, terdakwa yang ada dalam undang-undang, karena advokat sebagai penegak hukum   dijamin oleh Negara di dalam  hukum dan peraturan perundang-undangan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan   dalam mendampingi  kliennya yang menjadi tanggung jawabnya sejak dari awal penyidikan sebelum ditetapkan jadi tersangka  sampai perkaranya di  pengadilan,  dengan tetap berpegang pada  sumpah atau janji dan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


Kedudukan advokat  sebagaimana diatur dalam  undang-undang advokat dan hak-hak tersangka dalam kitab undang-undang hukum acara pidana berkaitan erat dengan penanganan perkara pidana atas diri tersangka, terdakwa. Advokat tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap  persidangan,  sebagai obyek penderita dalam persidangan dan kadang-kala dianggap memperlambat dan mempersulit jalannya persidangan,  pandangan  seperti ini adalah pandangan yang keliru dan kaku, karena tidak tahu atau tidak mau tahu  apa dan bagaimana  kedudukan para advokat Indonesia sekarang setelah adanya  undang-undang advokat, namun masih ada saja budaya  hukum masyarakat tertentu yang alergi terhadap advokat, ketika tersangka, terdakwa didampingi advokat, lalu menyuruh tersangka atau keluarganya, agar tidak perlu didampingi advokat, ini konsep lama mustinya harus ditinggalkan, karena KUHAP sendiri sudah menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, bahwa sejak saat ditangkap, ditahan  dan  disidik wajib didampingi penasihat hukum yang berprofesi sebagai advokat, sejalan dengan perkembangan sistem hukum sekarang dimana setiap kasus hukum beralasan untuk dibela, karena hukum yang selalu diandalkan netral dan adil, sama rasa  sama rata, namun hukum    sering tidak memberikan rasa keadilan dan tidak netral, hukum seperti belah bambu diangkat sebelah dan diinjak sebelah yang kadang  merugikan mayoritas   orang miskin yang lemah.


Menegakkan  hukum  selalu menyandang konsekuensi mengorbangkan  tersangka, terdakwa karena menjadi obyek pemeriksaan, walaupun ada  jaminan bagi tersangka, terdakwa  azas praduga tak bersalah, namun  itu tidak menjamin dan tidak memadai memberikan harapan hukum  yang adil, walaupun azas Itu ada  dalam hukum, tapi  terkesan disampingkan, Dalam undang-undang advokat pasal 5 ayat (1) jelas disebutkan “ advokat adalah sebagai penegak hukum ”  disebutkan sebagai penegak hukum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan cukup kuat, tidak sekedar sebagai obyek tetapi sebagai subyek bersama para aparak penegak hukum lainnya, sama-sama berupaya menemukan putusan yang adil. Dalam prakteknya  kedudukan terdakwa adalah lemah, mengingat  penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim pengetahuan hukum cukup, di banding tersangka,  itu perlunya  kehadiran seorang advokat untuk  membantu menemukan putusan yang adil untuk terdakwa, agar proses pencarian keadilan menjadi seimbang, karena berada dalam kedudukan masing-masing pihak, yakni Negara melalui polisi, jaksa dan hakim berhadapan dengan tersangka, terdakwa bersama advokat, tentu  tahu apa hak-hak tersangka dalam KUHAP,   janganlah sampai terjadi dalam hukum kepentingan Negara mengorbankan kepentingan rakyat ( tersangka,terdakwa ) demi tegaknya hukum di Negara hukum.


Penilaian  dulu masyarakat  terhadap pembela, dulu  pembela dianggap  membela yang salah dan membela yang bayar, bukan yang benar, ketika  orang itu tersandung persoalan hukum dan tidak merasa mendapat pelayanan jasa hukum yang puas dan atau perkaranya tidak berhasil,  penulis adalah advokat dan ketua LSM “ Duta Advokasi Muslim Indonesia” Maros  tidak menafihkan pandangan itu, karena masih ada oknum menamakan diri sebagai pembela dan  melakukan profesi sebagai  advokat,   itu kejahatan dibidang hukum yang harus ditindaki, itu  keliru karena melecehkan profesi  advokat, apalagi yang sudah mengetahui,  bahwa sudah ada  undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,  advokat  sekarang tidak boleh dinamakan pembela, beda dengan penasihat hukum, sebab kata  pembela dan kata advokat sudah berbeda dari segi sosiologi, fisikologi dan kedudukan advokat, advokat sekarang sebagai penegak hukum dalam undang-undang,  untuk menjadi advokat harus sarjana hukum, magang dua tahun, pernah mendapat pendidikan khusus advokat  di kampus-kampus yang memiliki  fakultas hukum.   lulus ujian advokat, serta harus memiliki talenta, keberanian dalam arti positif, integritas kepada penegak hukum lainnya, apalagi sesama advokat dan jankauan kerja seluruh peradilan di indonesia, pembela tidak harus sarjana hukum yang penting mengerti hukum, karena kedudukan pembela dalam persidangan bukan sebagai penegak hukum hanya pelengkap dalam persidangan.  jadi melalui tulisan ini advokat tidak lagi dikatakan sama dengan pembela,  harapan penulis, tidak ada lagi oknum melakukan pekerjaan sebagai advokat dan  tidak lagi dipandang pelengkap dalam persidangan, karena KUHAP dan Undang-undang advokat tidak menamakan pembela, tetapi pemberi bantuan hukum,  Tapi kita juga tidak perlu pungkiri dan munafik mau kata advokat atau kata pembela, bila oknum advokat melakukan perbuatan tercela dan merendahkan martabak dan harga diri seorang advokat,   profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat, bila kita mampu memuliakan dan menghormati profesi  kita, sebagai advokat berstatus sebagai  penegak hukum, penilaian  itu,  jadikan  saja acuan dan berpacu    membentuk pribadi  untuk  megoreksi diri dan bercermin pada diri sendiri, agar berbuat lebih berhati-hati  dan  menempatkan profesi advokat pada kedudukannya sebagai penegak hukum dan profesi yang mulia dan  terhormat ( officum nobile ), dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan, hukum dan  kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan serta imunitas hukum, Penampilan  dipersidangan dengan toga hitam dan dasi putih sama dengan jaksa dan hakim, menandahkan kita sama kedudukan dalam persidangan, sama-sama penegak hukum, jadi penilaian  masyarakat biarlah masyarakat sendiri yang menilai,  bagi kita advokat senantiasa bekerja secara profesional dan sesuai bidang hukum yang menjadi keahlian dalam menangani perkara.  kita   menjadikan    sumpah atau janji advokat   dan kode etik profesi sebagai rel dalam menjalankan profesi.


Kedudukan advokat sebagai penegak hukum harus mandiri atau otonom tidak tergantung kepada yang  lain dalam persidangan, advokat harus menjaga diri dan menahan nafsu agar tidak jatuh atau terpelesek, maka itu preseden buruk bagi penegakkan hukum kedepan, maka jadilah advokat sebagai pilar atau benteng terakhir  penjaga dan pengawal keadilan,  apa jadinya indonesia sebagai Negara, bila advokat menjadikan  hukum dan keadilan sesuatu yang bisa ditawar-tawar atau warna bisa dirubah-rubah, advokat memberikan jasa hukum untuk keadilan dan tegaknya hukum di Indonesia sebagai Negara hukum.


Harapan Penulis sebagai penutup tulisan ini, advokat  memang mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya, tetapi kita secara personalitas masih  kurang  memiliki  suatu pengetahuan hukum   ( kurang berkualitas ) dibanding  penegak hukum lainnya. Contoh kecil saja undang-undang korupsi, KDRT, Perlindungan Anak.   sementara tantangan kedepan tidak sedikit dan semakin sulit, sejalan perkembangan pradaban manusia dan perkembangan teknologi, maka dibutuhkan pula   banyak aturan hukum harus  dibuat,  melalui tulisan ini, ikatan-ikatan, himpunan, assosiasi advokat bersama peradi sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia dapat menyusun suatu program pendidikan advokat, secara nasional atau pendidikan advokat setingkat magister, di bawah naungan peradi yang berbentuk yayasan pendidikan advokat atau lembaga pendidikan advokat di pusat, karena kita berharap kedepan, bahwa advokat-advokat yang tua dan tidak menjalankan lagi profesi sebagai advokat dapat mengabdikan dirinya sebagai guru luar biasa di fakultas  huhum, atau  penasihat hukum di instansi-instansi  di Indonesia.(A.1)



B. PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM


Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab[1], sebagaimana selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.


Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu ”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.[2]


Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat.


Kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat, tentu harus diikuti oleh adanya tanggung jawab masing-masing advokat dan Organisasi Profesi yang menaunginya. Ketentuan UU Advokat telah memberikan rambu-rambu agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal yang paling mudah dilihat adalah dari sumpah atau janji advokat yang dilakukan sebelum menjalankan profesinya, yaitu:


“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :


- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;

- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

-  bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;

- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;

- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.


Sumpah tersebut pada hakikatnya adalah janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan, diri sendiri, dan masyarakat. Seandainya setiap advokat tidak hanya mengucapkannya sebagai formalitas, tetapi meresapi, meneguhi, dan menjalankannya, tentu kondisi penegakan hukum akan senantiasa meningkat lebih baik. Kekuasaan kehakiman akan benar-benar dapat menegakkan hukum dan keadilan.


Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

a).mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b).berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c).bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d).berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

e).melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;

f).melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.



C. HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT


Hak Dan Kewajiban Advokat menurut Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20

Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah :


Pasal 14 : Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15 : Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 16 :Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.


Pasal 17 : Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 18 : (1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. (2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.


Pasal 19 : (1). Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. (2). Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.


Pasal 20 : (1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. (2). Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. (3). Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut



Daftar Pustaka

UU No. 18  Tahun 2003

Huruf B Konsideran Menimbang UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang

Advokat.

Internet

·         www.google.com

·         http://www.penajurnalis.com/kedudukan-advokat-sebagai-penegak-hukum-di-indonesia.html



[1] Huruf B Konsideran Menimbang UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

[2] Lihat Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat.


Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.