Download Aplikasi SantriLampung.
 
 
10 Juta Orang Hadir
 
Ads by Google Pasang Iklan Klik Disini

Mekanisme Pengaduan Perusahaan Korup ke PTUN

2 min read

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kadang  kala  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Disampaikan secara tertulis

Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;

Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti;

Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan   yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan informasi secara jelas

Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:

Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas;

Perbuatan yang dilaporkan;

Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan

Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, swiss replica watches alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.

Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat,   pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada:

Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau

Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan    dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Tata Usaha Negara Jakarta, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950, Telepon/Fax. (021) 22859672 Atau Melalui e-mail ptun.jakarta@gmail.com  atau mempergunakan Sistem Online Layanan Pengaduan Mahkamah Agung RI

Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.