Download Aplikasi SantriLampung.
 
 
10 Juta Orang Hadir
 
Ads by Google Pasang Iklan Klik Disini

Ciri-ciri Khusus Hukum Acara Peratun

2 min read


Proses beracara di Peratun pada prinsipnya sama dengan proses acara perdata di Peradilan Umum, namun ada beberapa kekhususan yang terdapat di dalam Hukum Acara PERATUN, antara lain sebagai berikut : 

1) Pengajuan gugatan dibatasi tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Keputusan TUN yang digugat dikeluarkan/diumumkan oleh Badan/Pejabat TUN, atau sejak diterima/diketahui oleh Penggugat (pasal 55); 

2) Dikenal adanya prosedur penolakan ("dismissal procedure"), yaitu wewenang Ketua PTUN untuk memutuskan dengan Penetapan bahwa gugatan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 62 ayat (1); 

3) Dikenal adanya Pemeriksaan Persiapan sebelum pokok sengketa diperiksa di persidangan, untuk melengkapi/memperbaiki gugatan yang kurang jelas (pasal 63); 4) Dikenal adanya 3 (tiga) Acara Pemeriksaan Perkara, yaitu : a. Acara Singkat, khusus untuk pemeriksaan perlawanan terhadap Penetapan Dismissal (pasal 62 ayat 

4); b. Acara Cepat (Hakim Tunggal), apabila terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak dan dimohonkan oleh Penggugat (pasal 98-99); c. Acara Biasa (Hakim Majelis), yaitu acara pemeriksaan perkara melalui pemeriksaan persiapan; 

5) Tidak ada putusan Verstek, tetapi Hakim berwenang memanggil Tergugat melalui atasannya (pasal 72); 

6) Tidak ada gugatan rekonpensi (gugat balik) dari Tergugat kepada Penggugat; 

Selain ciri-ciri tersebut di atas, dikenal adanya 4 Asas Peratun sebagaimana dirumuskan oleh Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, yaitu : 
1. Asas Praduga Rechtmatige (Vermodens van rechtmatige/ Presumptio Justea Causa). 

o Bahwa setiap KTUN harus dianggap sah (rechtmatige) sampai ada pembatalan oleh pengadilan. 

o Gugatan tidak menunda KTUN (Psl. 67 ayat 1 UU No. 5/1986) 

o Pembatalan KTUN bersifat Ex-tunc / Vernietigbaar. o Tidak menganut Veiligheidsclausule / Spontane Vernitieging 

2. Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs). 

o Hakim yang menentukan apa yang harus dibuktikan, beban dan penilaian pembuktian (Psl. 107 UU No. 5/1986). (Berbeda dengan peradilan perdata dimana beban pembuktian diletakkan kepada Pihak Penggugat (psl. 1865 KUH Perd). 

3. Asas Hakim Aktif (Actieve Rechter / Dominus Litis). 

o Asas ini untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang, dimana posisi Tergugat Badan/Pejabat TUN) dipandang lebih kuat daripada posisi Penggugat (orang/badan hukum perdata). Psl. 58, 63 (l), 80 dan 85 UU No. 5/1986. 

4. Asas Mengikat Publik (Erga Omnes). 

o Mengingat sengketa TUN adalah sengketa di bidang hukum publik, maka putusan Peratun bukan hanya berlaku/mengikat bagi para pihak yang bersengketa, melainkan juga berlaku bagi siapa saja (publik).
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.