Download Aplikasi SantriLampung.
 
 
10 Juta Orang Hadir
 
Ads by Google Pasang Iklan Klik Disini

Litigasi Or Non Litigasi



Ketika menghadapi suatu kasus, khususnya kasus Perdata, kita dihadapkan pada 2 (dua) pilihan, apakah akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan Non-litigasi? mana yang lebih “menguntungkan” apakah litigasi dan non-litigasi?keduanya sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.


Sebelum membahas lebih lanjut, kita bahas dulu pengertian litigasi dan Non-litigasi, litigasi itu menyelesaikan suatu perkara hukum dengan melalui jalur hukum sedangkan Non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar jalur hukum… biasanya yang sering digunakan adalah mediasi...


Litigasi…

Keuntungan litigasi..

Litigasi dapat dijadikan sebagi shock terapi untuk pihak lawan..

bagi sebagian advokat penyelesaian lewat jalur litigasi dapat juga sebagai “pendongkrak” popularitas, semakin sering sidang maka semakin terkenal..


Kerugiannya litigasi..

Waktu yang bertele-tele, alias lama, untuk sidang yang “normal aja” bisa menghabiskan waktu sampai dengan tiga bulan-nan.. bahkan dulu untuk sidang hibah di Purbalingga, pernah sidang hingga 16 kali sidang, yang lama di eksepsi dan saksi-saksi bahkan untuk putusan sampai diundur 1 kali sidang…. Biaya yang dikeluarkan relatif lebih besar, terlalu banyak “administrasi”


Sedangkan Non-litigasi keuntungannya.

Waktu yang relatif lebih singkat dan tidak banyak menyita waktu…

kadang Non-litigasi melalui mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali pertemuan mediasi, bahkan kadang dalam satu pertemuan mediasi sudah terjadi kesepakatan..

waktu untuk mediasi pun lebih fleksibel, karna kadang mediasi dilakukan diluar hari kerja, sabtu atau minggu..


Bisa menambah link, relasi atau saudara…

Jalur Non-litigasi kadang kala justru menambah relasi dan saudara, karna sifatnya yang lebih ke kekelurgaan hal ini justru sering menimbulkan simpati dan empati, hal ini yang membuka jalan untuk membuka link dan tentunya tali silaturahmi..

Sedangkan minusnya.. jalur Non-litigasi terkadang pihak kita mendapatkan gangguan secara langsung, terkadang saking parahnya, pernah juga ketika mediasi pihak lawan pake nyewa preman juga…


Dan akhirnya semua kembali ke anda, apakah anda lebih memilih menyelesaikan kasus perdata dengan jalur litigasi ataupun Non-Litigasi.

Santri Lampung